TANGERANG, iNewsTangsel.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menerbitkan prosedur khusus tentang pengangkutan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan medis rumah tangga.
Pasalnya, sampah ini merupakan sampah yang mengandung zat, energi, dan komponen yang bisa mencemarkan, merusak, membahayakan kesehatan dan lingkungan secara langsung dan tidak langsung.
“DLH Kota Tangerang telah melaksanakan prosedur khusus tersebut dalam bentuk proses pemilihan jenis sampah, pengumpulan di bank sampah, penjemputan oleh petugas secara berkala, dokumentasi sebagai controlling, menyediakan TPS khusus yang telah ditentukan, serta distribusi terarah kepada pihak ketiga,” kata Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian, Selasa, (22/8/2023).
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) khusus juga disediakan DLH Kota Tangerang untuk pengelolaan sampah B3 dan medis rumah tangga secara efektif yang jauh dari lingkungan pemukiman.
Hal lainya dengan program Tempat Pembuangan Sampah Limbah B3 (TPSLB3) di TPS Terpadu (TPST) dengan pemanfaatan distribusi box elektronik wasta (e-waste) yang telah disebar di seluruh penjuru Kota Tangerang.
“Setelah itu, prosedur khusus mengenai pengelolaan sampah B3 dan medis rumah tangga ini mengharuskan, sampah yang telah terkumpul dan telah memenuhi kuota penjemputan akan segera dilakukan proses distribusi kepada pihak ketiga yang telah resmi, berizin, dan menjalin kerjasama untuk mengelola sampah tersebut berdasarkan prosedur industri yang berlaku,” ujarnya.
Dengan begitu Kota Tangerang mampu melakukan proses sirkulasi yang teratur dan terbebas dari potensi bahaya yang ditimbulkan sampah.
Untuk masyarakat Kota Tangerang yang mau melakukan proses penjemputan sampah B3 dan medis rumah tangga di sekitar lingkungan masing-masing dapat menghubungi call centre admin DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait