Kapolsek Teluk Naga AKP Zuhri mengatakan, korban disetubuhi sejak berumur 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
"Bener terjadi kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung di Tanjung Pasir. Informasi dari pelaku, korban digauli sejak kelas 4 SD hingga sekarang ini terhitung mulai dari tahun 2014 sampai 2023," ungkap AKP Zuhri, Kamis (31/8/2023).
Menurut pengakuan pelaku, total kurang lebih sudah 100 kali ia menyetubuhi anak kandungnya.
Kasus terungkap ke polisi setelah adanya laporan dari masyarakat dan istri pelaku. Sehingga pihak kepolisian langsung menuju ke TKP.
Namun ketika tiba di lokasi, pelaku sempat mendapatkan bogem mentah dari anak kandung pertama pelaku yang juga kakak korban.
"Setelah adanya laporan, kita langsung datang, karena jangan sampai nanti pelaku diamuk massa, makanya kita langsung mengamankan pelaku," ujar AKP Zuhri.
Sementara itu, bibi korban yang berinisial M menyebut, korban mengaku sering ditiduri oleh ayah kandungnya. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku sering mengancam korban bahwa ia akan menceraikan istrinya jika sampai melapor.
Kini pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait