Ruko Mewah Diduga Milik Ustaz Solmed di Tangsel Disegel Satpol PP,  Belum Dilengkapi Izin Bangunan

Hambali
Sebuah ruko mewah diduga milik Ustaz Solmed  di Jalan Kertamukti, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP pada Senin. Foto: Hambali

Herman menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Bangunan Gedung. Perda tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sebuah proyek pembangunan tidak boleh dimulai tanpa memiliki izin PBG yang lengkap.

"Di Pasal 109 Perda ini, disebutkan bahwa perusahaan atau individu tidak diperbolehkan memulai pembangunan kecuali setelah mendapatkan izin PBG," katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama kepada pemilik proyek, tetapi pemiliknya tidak hadir. Bahkan ketika ada yang datang mewakili pemilik, mereka tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi.

"Sebenarnya, jika pemilik tidak hadir saat pemanggilan pertama dan tidak mematuhi panggilan tersebut, maka proses penyegelan atau penutupan sementara akan dilakukan," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau agar semua lapisan masyarakat mematuhi ketentuan dalam Perda tanpa terkecuali. Tindakan penyegelan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran setiap individu untuk mematuhi kewajiban perizinan mereka.

"Semua masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network