JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seorang oknum perwira pertama TNI AD inisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Pelaku kini ditahan Denpom 1/Jaya Tangerang
Lettu Arh AAP AAP kabarnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri. Tujuh prajurit tersebut kesemuanya berpangkat Prajurit Dua atau Prada. Adapun mereka yakni Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.
"Ya, benar, ada laporan seperti itu. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, saat dimintai konfirmasi pada Kamis (21/9/2023).
Dia mengungkapkan bahwa Lettu Arh AAP telah ditahan setelah sempat melarikan diri pada tanggal 16 September 2023.
"Hingga saat ini, yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak berwenang, dan dia langsung diserahkan kepada penyidik oleh kesatuan," jelasnya.
Hendhi juga menginformasikan bahwa oknum TNI tersebut saat ini ditahan di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Apabila terbukti melakukan tindakan asusila, Hendhi menyatakan bahwa AAP akan menghadapi hukuman pemecatan dari dinas keprajuritan serta tindakan hukum pidana. "Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer selain hukuman atas tindakan asusilanya," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait