Saipul Jamil Diamankan di Halte Busway Jelambar, Propam Diminta Usut Cara Petugas Lakukan Pengamanan
KPI juga menyoroti adanya lontaran kata-kata kotor dan tidak layak didengar dalam video tersebut. KPI menduga bahwa tindakan kekerasan dan kata-kata kasar tersebut hanyalah dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, bukan oleh petugas atau anggota secara keseluruhan.
DPN KPI menilai bahwa Propam Polri harus melakukan pendalaman terhadap prosedur penangkapan dan pengamanan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah prosedur tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Pasal 10 ayat b peraturan tersebut mengatur bahwa setiap anggota kepolisian harus menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 11 ayat 1 huruf d juga mengatur bahwa setiap anggota kepolisian dilarang melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait