Saipul Jamil Diamankan di Halte Busway Jelambar, Propam Diminta Usut Cara Petugas Lakukan Pengamanan

iNewsTangsel
Polisi menyebut Saipul Jamil bukan target operasi penangkapan kasus narkoba. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida. Foto/istimewa

KPI juga menyoroti adanya lontaran kata-kata kotor dan tidak layak didengar dalam video tersebut. KPI menduga bahwa tindakan kekerasan dan kata-kata kasar tersebut hanyalah dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, bukan oleh petugas atau anggota secara keseluruhan.

DPN KPI menilai bahwa Propam Polri harus melakukan pendalaman terhadap prosedur penangkapan dan pengamanan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah prosedur tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.


Pasal 10 ayat b peraturan tersebut mengatur bahwa setiap anggota kepolisian harus menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 11 ayat 1 huruf d juga mengatur bahwa setiap anggota kepolisian dilarang melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network