Saipul Jamil Diamankan di Halte Busway Jelambar, Propam Diminta Usut Cara Petugas Lakukan Pengamanan
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Cara pengamanan Saipul Jamil di depan Mall Citraland, halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma pada Jumat sore, 5 Januari 2024, berbuntut panjang.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Nasution pun menyayangkan beredarnya video penangkapan terduga kasus narkoba yang menampilkan adegan kekerasan dan kata-kata kasar. Video tersebut telah viral di media sosial dan ditonton oleh masyarakat luas.
KPI menyoroti cara pengamanan terhadap Saiful Jamil, salah satu terduga kasus narkoba dalam video tersebut. Menurut KPI, oknum anggota yang melakukan pengamanan semestinya terlebih dahulu memperlihatkan surat tugasnya atau identitasnya sebagai anggota kepolisian.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait