Polemik boleh-tidaknya Presiden Republik Indonesia (RI) berkampanye perlu direspon secara akademis dan sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara utuh tidak sepotong-sepotong, apalagi emosional.
Konstitusi NKRI terdiri dari pertama, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), dan ketiga Undang-Undang (UU).
Selanjutnya, keempat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kelima Peraturan Pemerintah (PP), keenam Keputusan Presiden (Kepres), dan terakhir ketujuh Peraturan Daerah (Perda).
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait