Presiden Jokowi Mesti Paham Konstitusi Negara Secara Utuh dan Tidak Emosional Jelang Pemilu 2024

M. Subhan Saka
Ketum JAHMI GAMA, H Ato' Ismail, ST mengatakan polemik boleh-tidaknya Presiden Republik Indonesia (RI) berkampanye perlu direspon secara akademis dan sesuai konstitusi NKRI.

Polemik boleh-tidaknya Presiden Republik Indonesia (RI) berkampanye perlu direspon secara akademis dan sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara utuh tidak sepotong-sepotong, apalagi emosional.

Konstitusi NKRI terdiri dari pertama, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), dan ketiga Undang-Undang (UU). 

Selanjutnya, keempat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kelima Peraturan Pemerintah (PP), keenam Keputusan Presiden (Kepres), dan terakhir ketujuh Peraturan Daerah (Perda). 



Editor : Mochamad Ade Maulidin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network