Presiden Jokowi Mesti Paham Konstitusi Negara Secara Utuh dan Tidak Emosional Jelang Pemilu 2024

M. Subhan Saka
Ketum JAHMI GAMA, H Ato' Ismail, ST mengatakan polemik boleh-tidaknya Presiden Republik Indonesia (RI) berkampanye perlu direspon secara akademis dan sesuai konstitusi NKRI.

Presiden Jokowi sebaiknya tidak melakukam kampanye bahkan harus menjaga netralitas semua aparat negara dan tidak menggunakan dana negara dan mengintimidasi pihak lain serta melakukan cara-cara curang untuk mendukung salah satu calon capres-cawapres 2024 khususnya pasangan Gibran Rakabuming Raka, karena:
1. Dalam Tap MPR no XI tahun 1998 diatur tentang pelarangan Nepotisme oleh seorang pejabat negara sedangkan Gibran adalah anak kandung presiden Jokowi.

2. Berdasar UUD 1945 pasal 7A, pasal 9, dan 22E seorang Presiden harus adil, tidak melakukan perbuatan tercela dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menggunakan aparat negara dan dana negara mendukung salah satu calon presiden khususnya Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandungnya.

Apalagi dengan cara mengintimidasi dan cara-cara curang agar pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab. 



Editor : Mochamad Ade Maulidin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network