Presiden Jokowi sebaiknya tidak melakukam kampanye bahkan harus menjaga netralitas semua aparat negara dan tidak menggunakan dana negara dan mengintimidasi pihak lain serta melakukan cara-cara curang untuk mendukung salah satu calon capres-cawapres 2024 khususnya pasangan Gibran Rakabuming Raka, karena:
1. Dalam Tap MPR no XI tahun 1998 diatur tentang pelarangan Nepotisme oleh seorang pejabat negara sedangkan Gibran adalah anak kandung presiden Jokowi.
2. Berdasar UUD 1945 pasal 7A, pasal 9, dan 22E seorang Presiden harus adil, tidak melakukan perbuatan tercela dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menggunakan aparat negara dan dana negara mendukung salah satu calon presiden khususnya Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandungnya.
Apalagi dengan cara mengintimidasi dan cara-cara curang agar pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait