Pengaturan kampanye diatur UU Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 299 sebagai berikut :
1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon presiden atau calon wakil presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait