Presiden Jokowi Mesti Paham Konstitusi Negara Secara Utuh dan Tidak Emosional Jelang Pemilu 2024

M. Subhan Saka
Ketum JAHMI GAMA, H Ato' Ismail, ST mengatakan polemik boleh-tidaknya Presiden Republik Indonesia (RI) berkampanye perlu direspon secara akademis dan sesuai konstitusi NKRI.

Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dasar Negara NKRI Pancasila yang relevan adalah sila kedua berbunyi: "Kemanusian Yang Adil Dan Beradab serta Sila ke empat berbunyi: "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Seorang pemimpin negara, berdasarkan uraian di atas haruslah memahami konstitus negara secara utuh mulai Pancasila, Ketetapan MPR, dan Undang-Undamg.



Editor : Mochamad Ade Maulidin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network