Selain itu Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut :
1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Di pemilu presiden tahun 2024 ada anak presiden yang sedang berkuasa yakni Gibran Rakabuming Raka, sehingga dapat terjadi unsur nepotisme dalam boleh tidaknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkampanye.
Anti nepotisme merupakan sebutan sebagian rakyat saat terjadinya reformasi 1998 yang menggulingkan Mantan Presiden Soeharto yang baru setahun dipilih lagi menjadi presiden oleh MPR tahun 1997, tapi lengser setelah berkuasa selama 32 tahun.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait