JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sidang ini diajukan oleh puluhan notaris yang ingin memperjuangkan masa jabatan hingga usia 70 tahun.
Puluhan notaris menghadiri sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Tiga hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur menggelar sidang uji materi tentang Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Senin siang, 12 Februari 2024.
Sidang yang mencakup pemeriksaan berkas dari pemohon tersebut berlangsung sekitar satu jam.
Setelah sidang selesai, kuasa hukum pemohon, Dr. Saiful Anam, menyatakan bahwa batasan usia pensiun notaris yang ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu 65 tahun, dianggap memberatkan bagi para pemohon.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait