MK Gelar Sidang Uji Materi Masa Jabatan Notaris hingga Usia 70 Tahun

Vitrianda Hilba Siregar
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Foto: Ist

"Notaris adalah profesi mulia. Notaris bukan profesi yang membebani anggaran negara. Bahkan, tidak ada ketentuan usia pensiun notaris dalam UU ASN/PNS/Pejabat Negara. Oleh karena itu, kami berharap masa jabatan notaris diubah," jelasnya.

Sementara itu, notaris senior yang telah bekerja sejak tahun 1995, Harina Wahab Jusuf, mengatakan bahwa notaris bahkan pada usia 70 tahun masih mampu bekerja secara profesional.

"Dengan usia 70 tahun, kami masih dapat bekerja. Pada usia itu, kami masih dapat berkarya dan tidak menyusahkan anak cucu," katanya.

Notaris lainnya, Elisabeth Eva Djong, mengaku bahwa meskipun belum lama menjadi notaris, dia harus berjuang bersama sesama rekan profesi.

"Saya harus bersatu dengan senior untuk masa jabatan notaris. Menurut saya, notaris bisa bekerja hingga usia 70 tahun," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network