"Para notaris ini datang ke MK untuk memberikan semangat pada kita. Hari ini ada sidang uji materi terkait masa jabatan notaris," kata Saiful Anam kepada wartawan.
Dia menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan usia pensiun notaris, yang saat ini ditetapkan pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan.
"Kami mempunyai dua permohonan. Pertama, kami berharap hakim konstitusi mengabulkan agar notaris di Indonesia tidak dibatasi usianya. Jika permohonan pertama tidak dikabulkan, kami berharap usia pensiun notaris di Indonesia diperpanjang hingga 70 tahun," ungkapnya.
Dia berpendapat bahwa semakin tua usia notaris, semakin bijak dan berpengalaman mereka, serta semakin bertanggung jawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait