JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sidang ini diajukan oleh puluhan notaris yang ingin memperjuangkan masa jabatan hingga usia 70 tahun.
Puluhan notaris menghadiri sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Tiga hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur menggelar sidang uji materi tentang Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Senin siang, 12 Februari 2024.
Sidang yang mencakup pemeriksaan berkas dari pemohon tersebut berlangsung sekitar satu jam.
Setelah sidang selesai, kuasa hukum pemohon, Dr. Saiful Anam, menyatakan bahwa batasan usia pensiun notaris yang ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu 65 tahun, dianggap memberatkan bagi para pemohon.
"Para notaris ini datang ke MK untuk memberikan semangat pada kita. Hari ini ada sidang uji materi terkait masa jabatan notaris," kata Saiful Anam kepada wartawan.
Dia menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan usia pensiun notaris, yang saat ini ditetapkan pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan.
"Kami mempunyai dua permohonan. Pertama, kami berharap hakim konstitusi mengabulkan agar notaris di Indonesia tidak dibatasi usianya. Jika permohonan pertama tidak dikabulkan, kami berharap usia pensiun notaris di Indonesia diperpanjang hingga 70 tahun," ungkapnya.
Dia berpendapat bahwa semakin tua usia notaris, semakin bijak dan berpengalaman mereka, serta semakin bertanggung jawab.
"Notaris adalah profesi mulia. Notaris bukan profesi yang membebani anggaran negara. Bahkan, tidak ada ketentuan usia pensiun notaris dalam UU ASN/PNS/Pejabat Negara. Oleh karena itu, kami berharap masa jabatan notaris diubah," jelasnya.
Sementara itu, notaris senior yang telah bekerja sejak tahun 1995, Harina Wahab Jusuf, mengatakan bahwa notaris bahkan pada usia 70 tahun masih mampu bekerja secara profesional.
"Dengan usia 70 tahun, kami masih dapat bekerja. Pada usia itu, kami masih dapat berkarya dan tidak menyusahkan anak cucu," katanya.
Notaris lainnya, Elisabeth Eva Djong, mengaku bahwa meskipun belum lama menjadi notaris, dia harus berjuang bersama sesama rekan profesi.
"Saya harus bersatu dengan senior untuk masa jabatan notaris. Menurut saya, notaris bisa bekerja hingga usia 70 tahun," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait