Sekjen DPR Indra Iskandar Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Dinas

hasiholan
KPK tengah menyelidiki kasus tersebut yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Dok iNews

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah dinas.

KPK tengah menyelidiki kasus tersebut yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan hal ini untuk memastikan para pihak terkait kooperatif dan hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Ali tidak menyebutkan nama-nama pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "KPK melakukan pencegahan ditujukan kepada tujuh orang yang berasal dari latar belakang penyelenggara negara dan swasta, katanya, Selasa (5/3/2024).

Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024, yang berarti mereka tidak diperbolehkan meninggalkan negeri selama periode tersebut. Ali menjelaskan bahwa perpanjangan pencegahan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari pihak KPK, tujuh orang tersebut antara lain adalah Indra; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, seorang pihak swasta.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network