Kasus Pailit, Kurator PT Hitakara Bantah Rekayasa Hutang

Aris Dannu
Kasus pailit PT Hitakara (ist)

JAKARTA, iNewstangsel - Fauziyah Novita Tajuddin S.H., M.H., CRA., Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara (Dalam pailit) membantah kuasa Hukum Debitur PT.Hitakara yang mengatakan adanya dugaan rekayasa Berita Acara Rapat 20 Juli 2023.

Menurut Fauziyah, tidak ada rekayasa Berita Acara Rapat Kreditur tanggal 20 Juli 2023 dalam perkara PT. Hitakara yang saat ini telah pailit. Acara tanggal 20 Juli 2023 beragendakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan atau Rapat Pemungutan Suara (Voting) karena masa PKPU sudah hampir 270 hari.

Acara tersebut dihadiri Hakim Pengawas, Panitera dan banyak Kreditur, serta kuasa dari Debitur. Pada saat rapat tersebut Kuasa Debitur mencabut Proposal perdamaian yang pernah diberikan.

"Tim Pengurus/ Kurator bahkan bertanya berulang-ulang untuk mempertegas pernyataan tersebut, bahkan Pengurus/ Kurator memberitahukan bahwa agenda hari itu adalah pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting, klien kami punya rekaman Rapat tersebut," kata Fauziyah dalam keterangannya, Kamis (14/3/24).

Fauziyah menambahkan, Tim Pengurus/ Kurator sudah bekerja maksimal agar Perdamaian dapat tercapai atau PT. Hitakara tidak jatuh pailit. Hal ini dibuktikan dengan masa waktu PKPU mentok sampai 270 hari. Namun hal itu tidak dimanfaatkan oleh Debitur.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network