Di hari berikutnya, Majelis Hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) dengan agenda Sidang Pemeriksaan terhadap Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. Hitakara (Dalam PKPU) selaku Debitor. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.Sidang Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Panitera Pengganti; Pengurus PT. Hitakara (Dalam PKPU);Kuasa Hukum PT. Hitakara (Dalam PKPU) selaku Debitor; Para Kreditor dan/atau Kuasa Hukumnya. Kemudian Majelis Hakim mendengarkan Keterangan Debitur terkait Permohonan Pencabutan PKPU sesuai Pasal 259 UU KPKPU sekaligus menanyakan apakah sudah ada jaminan pembayaran hutang kepada seluruh Kreditur sesuai Pasal 245 UU KPKPU.
Majelis Hakim juga mendengar keterangan seluruh Kreditur yang hadir terkait pelaksanaan Pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU, serta mendengar laporan Tim Pengurus terkait pelaksanaan Rapat Kreditur membahas Voting Prodam, dimana setelah Majelis Hakim Pemutus mendengar seluruh keterangan, maka Pembacaaan Putusan akan dibacakan pada tanggal 2 Agustus 2023.
Pada tanggal 2 Agustus 2023, Majelis Hakim Pemutus membacakan Putusan menyatakan Menolak Permohonan Pencabutan PKPU dan PT. Hitakara dinyatakan Pailit dengan seluruh akibat hukumnya.
Kemudian terhadap Putusan Pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., tertanggal 2 Agustus 2023 tersebut, diperkuat dengan adanya putusan kasasi No. 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 telah menyatakan Menolak Kasasi PT Hitakara (dalam pailit).
Fauziyah menambahkan, Para Kurator (Barito Adhiputra,S.H., Dedi M. Lawe, S.H.,M.H., dan Tommy Apriawan, S.E., S.H. sudah menjalankan sesuai perintah undang-undang dan perintah pengadilan dengan prinsip kehati-hatian.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait