PALI, iNewsTangsel.id - Oknum polisi yang bernama Bripda (23) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah dilaporkan oleh seorang perempuan yang menjadi orangtua tunggal ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Perempuan tersebut telah dihamili dan tersangka tidak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya.
Informasi yang diperoleh dari iNews menyebutkan bahwa Bripda MI adalah anggota Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resort PALI. Dia sudah mengenal korban yang berinisial WS (35), yang juga seorang orangtua tunggal dengan satu anak.
Keduanya terlibat dalam hubungan suami istri secara sukarela hingga menyebabkan korban WS hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang saat ini berusia 11 bulan.
Karena Bripda MI menolak untuk bertanggung jawab, korban WS akhirnya melaporkannya ke Yanduan Bidang Pengawasan Profesionalisme Anggota Polri Polda Sumsel untuk mencari keadilan. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Suwito Winoto.
"Kami juga telah menyampaikan hasil tes DNA yang membuktikan bahwa anak dari hubungan ini adalah anak Bripda MI yang kami laporkan," kata Suwito, pada Jumat (22/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa kliennya mengenal Bripda MI saat keduanya bertugas bersama-sama mengatur lalu lintas di Pendopo PALI pada tahun 2023. Setelah itu, mereka bertukar nomor WhatsApp dan menjadi dekat.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait