Sembunyikan Kokain dalam Botol Shampo, Tiga Warga Negara Portugal Diancam Hukuman Mati

hasiholan
Berdasarkan hasil Control Delivery di Bali, Tim Gabungan mengetahui bahwa terdapat penerima barang yang kemudian ditangkap 2 tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Portugal, yaitu FS (38) dan LN (42). Dok foto/iNews

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Portugal berusia 22 tahun dengan inisial RP karena mencoba menyelundupkan kokain.

Sebanyak 2.500 gram kokain cair disembunyikan dalam botol shampo, digunakan untuk menyamarkan bawaan terlarangnya," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, pada Senin, 25 Maret 2024.

Zaki menjelaskan bahwa RP ditangkap pada saat kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret 2024, setelah tiba dengan pesawat nomor penerbangan EK 358 dari rute LIS-DXB-CGK. Ketika berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, perilaku mencurigakan RP terlihat oleh petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional. RP terlihat ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sambil menelepon saat memasuki area pemeriksaan e-CD.

RP, yang membawa 1 tas selempang hitam, 1 tas ransel hitam, dan 1 koper hitam, kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zaki.

Menurut Zaki, saat memasuki area pemeriksaan, gerak-gerik RP semakin mencurigakan. Ia terlihat beberapa kali melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukkan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network