Bijih timah dari tambang ilegal tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk. Menurut catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah tersebut.
Selain itu, untuk proses peleburan bijih timah, PT Timah Tbk telah menghabiskan dana sebesar Rp975,5 juta dari tahun 2019 hingga 2022.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah berkolaborasi dengan pakar lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. Hasilnya menunjukkan kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait