Dua Karyawan Lion Air Selundupkan 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi, PP HIMMAH: Cabut Ijin Lion Air

Hasiholan
Bareskrim Polri telah menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Foto: Ist

Selanjutnya, Arie menjelaskan bahwa mereka menukar tas yang sudah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa oleh MRP sebelum naik pesawat. "Pertukaran tas dilakukan di mana MRP membawa tas kosong, sementara dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Kemudian, MRP membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menangkap istri HF yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP. "Selain itu, ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kami kejar, yaitu saudara Y, PP, dan E," tambah Arie.

Dalam operasi ini, penyidik juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network