Korupsi Breakwater Cituis, Pejabat Dinas Kelautan Perikanan Banten Ditahan Kejaksaan

hasiholan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menangkap seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dengan inisial AS

Setelah pertemuan, saksi P kemudian mentransfer sejumlah uang lagi ke rekening BCA milik AS dan rekening BRI milik istri AS dengan total Rp 407,5 juta. "Pada tanggal 15 Februari 2023, AS menerima hadiah atau janji dari P," tambahnya. Rangga menyebutkan bahwa AS dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network