Korupsi Breakwater Cituis, Pejabat Dinas Kelautan Perikanan Banten Ditahan Kejaksaan

hasiholan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menangkap seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dengan inisial AS

SERANG, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menangkap seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dengan inisial AS.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, pada tahun anggaran 2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, AS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Serang.

Rangga menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2023, AS bertemu dengan saksi P untuk membahas proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut. Dalam pertemuan tersebut, saksi P dan AS sepakat untuk memberikan commitment fee kepada AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.

"Setelah kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp 460 juta tercapai, dengan tanda jadi sebesar Rp 200 juta," ujar Rangga, Senin (6/5/2024).

Setelah pertemuan, saksi P kemudian mentransfer sejumlah uang lagi ke rekening BCA milik AS dan rekening BRI milik istri AS dengan total Rp 407,5 juta. "Pada tanggal 15 Februari 2023, AS menerima hadiah atau janji dari P," tambahnya. Rangga menyebutkan bahwa AS dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network