Diduga Korupsi Rp 39,1 Miliar, Mantan Walikota Cilegon Eri Ariadi Akan Diperiksa Polda Banten

Hasiholan
Penyidikannya sudah selesai, dan telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa)," ujar perwira menengah Polri ini.

CILEGON, iNewsTangsel.id - Penyidik Subdit III Tipikor dari Ditreskrimsus Polda Banten akan memeriksa mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Banten ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 yang bernilai Rp 39,1 miliar.

"Iya benar, kita akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT PCM (Pelabuhan Cilegon Mandiri)," kata Kasubdit III Tipikor Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi, saat ditemui wartawan pada Selasa (21/5/2024).

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bappeda Kota Cilegon tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. "Pemeriksaannya dilakukan dalam minggu ini," ujar alumnus Akpol 2006 ini.

Ia menambahkan, selain Edi Ariadi, penyidik juga akan memeriksa mantan direksi PT PCM. Pemeriksaan mereka juga akan dilakukan dalam minggu ini. "Direksi pada waktu itu juga akan kita periksa," katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network