"Dalam ayat selanjutnya, masih di pasal yang sama, dikatakan _ontslag_ atau dilepaskan karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," tambahnya.
Alfitra juga menyebutkan bahwa dalam Hukum Acara Pidana Pasal 50 sampai 67, seorang terdakwa atau tersangka memiliki hak untuk berobat, dikunjungi, maupun mengunjungi.
"Berkaitan dengan hak asasi manusia, setiap institusi penyidikan, kejaksaan, maupun hakim pengadilan harus mengizinkan terdakwa atau tersangka yang sedang sakit, ingin menikah, atau menjenguk orang tuanya, dengan pengawalan yang sesuai dan tanpa biaya tambahan," jelas Alfitra, yang juga seorang pendidik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait