Afrizal SH, MH: Saya Berharap Keadilan Masih ada di Republik Indonesia ini

Hasiholan
Afrizal, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa

"Dalam ayat selanjutnya, masih di pasal yang sama, dikatakan _ontslag_ atau dilepaskan karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," tambahnya.

Alfitra juga menyebutkan bahwa dalam Hukum Acara Pidana Pasal 50 sampai 67, seorang terdakwa atau tersangka memiliki hak untuk berobat, dikunjungi, maupun mengunjungi.

"Berkaitan dengan hak asasi manusia, setiap institusi penyidikan, kejaksaan, maupun hakim pengadilan harus mengizinkan terdakwa atau tersangka yang sedang sakit, ingin menikah, atau menjenguk orang tuanya, dengan pengawalan yang sesuai dan tanpa biaya tambahan," jelas Alfitra, yang juga seorang pendidik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network