Oleh karena itu, segenap karyawan dan warga masyarakat memohon kepada Hakim Yang Mulia agar bersedia memeriksa bukti baru yang diajukan oleh para tergugat dengan seksama, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan alat bukti yang benar.
"Kami yakin masih ada keadilan di negara ini, dan masih banyak penegak hukum yang berhati mulia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan alat bukti yang benar," ujarnya.
Ia sangat meyakini bahwa jika kebenaran dan keadilan ditegakkan berdasarkan alat bukti yang benar, maka pihak tergugat akan memenangkan kasus ini. Dampaknya, semua karyawan akan tetap bekerja dengan tenang dan banyak keluarga yang terselamatkan.
"Pengajuan permohonan PK dan memori PK kami lakukan karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan dan telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya," tegasnya.
Bukti baru atau novum dimaksudkan dalam upaya peninjauan kembali (PK) terkait perkara lahan pabrik PT BMI di Dampit, Malang. Bukti itu diajukan oleh pihaknya (PT BMI) sebagai pemohon PK II dan Indra Winoto sebagai pemohon PK I, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait