JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI Achsanul Qosasi divonis penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus korupsi BTS 4G
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait