BREAKING NEWS Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI Achsanul Qosasi divonis penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus korupsi BTS 4G .(Foto : MPI).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Sadikin Rusli. 

Kepada mereka, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network