Diketahui, ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Investasi PT Taspen (Persero) 2019-2020 yang juga Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih (istri Antonius NS Kosasih), Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) sekaligus Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) periode 2018-2020 Helmi Imam Satriyono, Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) Dodi Susanto, Direktur Akuntan Keuangan PT Valbury Sekuritas Indonesia periode 2002-2022 Sarifuddin Sitorus, Direktur Utama PT Insight Investmen Management Ekiawan Heri Primaryanto, karyawan PT Insight Investmen Management Didi Hernandi, dan Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen periode Desember 2019–Mei 2020 Sariniatun.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung Maret hingga September 2024. Dua orang itu adalah Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Selain itu, KPK pun sudah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya Kantor PT Taspen (Persero) dan salah satu kantor di Office 8 Building SCBD, Jakarta pada Jumat (8/3/2024). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait