Padahal pada tahun 1986, di Indonesia tidak mengenal adanya Kota Administratif Tangerang. Pada saat itu Tangerang berstatus Kabupaten. Untuk Kota Tangerang sendiri baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993.
Jadi sejak awal Cangkudu sendiri merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang yang berstatus desa, bukan kelurahan dan tidak pernah berganti menjadi kelurahan. Tentu fakta ini menimbulkan indikasi adanya data yang tidak benar alias palsu dari ketiga dokumen tersebut.
“Dengan adanya peristiwa hukum tersebut pengadu berharap pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang untuk menindaklanjuti sebagaimana mestinya untuk dan berharap segera meminta klarifikasi kepada pihak terkait sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih-lebih demi kepastian hukum,” harapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait