Diduga Palsukan Dokumen Tanah Warga di Desa Cangkudu, LK Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Vitrianda Hilba Siregar
Kasus sertipikat tanah masih sering terjadi. Foto: Dok

Padahal pada tahun 1986, di Indonesia tidak mengenal adanya Kota Administratif Tangerang. Pada saat itu Tangerang berstatus Kabupaten. Untuk Kota Tangerang sendiri baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993.

Jadi sejak awal Cangkudu sendiri merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang yang berstatus desa, bukan kelurahan dan tidak pernah berganti menjadi kelurahan. Tentu fakta ini menimbulkan indikasi adanya data yang tidak benar alias palsu dari ketiga dokumen tersebut.

“Dengan adanya peristiwa hukum tersebut pengadu berharap pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang untuk menindaklanjuti sebagaimana mestinya untuk dan berharap segera meminta klarifikasi kepada pihak terkait sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih-lebih demi kepastian hukum,” harapnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network