KPK Terus Usut Korupsi 16 Kapal Patroli Cepat Bea Cukai, Kerugian Negara Rp117,7 Miliar

Sabir Laluhu
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (foto: Sabir Laluhu).

"Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor," ucap Tessa.

Sebelumnya, penyidikan dan penetapan tersangka kasus ini telah diumumkan secara resmi oleh KPK sejak lima tahun silam, tepatnya pada Selasa (21/5/2019) dalam konferensi pers. 

Kala itu, Thony Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK 2015–2019 menyatakan, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengadaan 16 kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013–2015. Ketiganya adalah Istadi Prahastanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.

"Dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan 16 kapal patroli cepat ini adalah Rp117.736.941.127," ungkap Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network