Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Lebih Rp44,75 Miliar

Sabir Laluhu
Syahrul Yasin Limpo (tengah, berhatik) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Sabir Laluhu).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019–2023 disertai dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000 (setara Rp490 juta).

Sedangkan Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 dan terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif dituntut masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana 3 bulan kurungan.

JPU KPK menyatakan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemerasan dalam jabatan dengan perbuatan berlanjut, untuk membayar dan memenuhi berbagai kebutuhan pribadi SYL dan keluarga SYL serta kebutuhan lainnya yang terkait dengan SYL. Hal tersebut terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung yang saling berkesesuaian baik keterangan saksi, petunjuk, surat/dokumen, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. 

JPU KPK melanjutkan, total uang pemerasan yang dikeruk SYL bersama-sama dengan atau dibantu oleh Kasdi dan Hatta seluruhnya sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000 (setara Rp490 juta). Uang tersebut diperas ketiganya dari para pejabat eselon I beserta jajaran di lingkungan Kementan kurun 2020 hingga 2023.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat sore (28/6/2028).

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah USD30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," sambung JPU Meyer.

Dia menjelaskan, jika dalam SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda SYL dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujarnya.

JPU Meyer menegaskan, pihaknya meyakini perbuatan SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta terbukti sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Khusus bagi SYL, hal meringankan hanya satu yakni SYL telah berusia lanjut yang saat ini 69 tahun. Sedangkan pertimbangan memberatkan bagi SYL ada empat. Pertama, SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit saat memberikan keterangannya dalam persidangan. Kedua, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa (SYL) selaku menteri (Menteri Pertanian) telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tandas JPU Meyer.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta apakah ketiga sudah mendengar dan mengerti dengan tuntutan yang telah dibacakan tersebut. Ketiga terdakwa mengiyakan. Hakim Rianto lantas menyampaikan, ketiga terdakwa masing-masing mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (untuk tiga terdakwa), hari Jumat tanggal 5 Juli 2024," ujar hakim Rianto sembari menutup persidangan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network