Imparsial: DPR RI Jangan Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri

Hasiholan
Lebih jauh, kami juga menilai secara substansi RUU TNI dan RUU Polri memiliki usulan perubahan yang bermasalah.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pada Senin, 8 Juli 2024, DPR RI memberikan pernyataan bahwa sudah menerima empat (4) Surat Presiden (Surpres), dimana dua diantaranya adalah Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Meskipun Daftar Inventaris Masalah atau DIM belum diterima dari pihak pemerintah, pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024 nanti, tepatnya pada masa sidang selanjutnya yakni di bulan Agustus 2024.

Kami memandang, pengajuan Surpres RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang berpotensi berdampak terhadap diabaikannya partisipasi publik mengingat masa bakti DPR Periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir. Ditambah lagi, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius yang dikhawatirkan akan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNewsTangsel.id, Kamis (11/7/2024).

Penting dicatat, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Karena itu, menjadi penting bagi DPR RI untuk benar-benar mempertimbangkan kritik, saran dan masukan dari masyarakat sipil mengingat mereka yang akan terdampak langsung oleh penerapan kedua UU tersebut. Kami juga sangat khawatir di tengah waktu yang singkat tersebut, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri cenderung transaksional sehingga mengabaikan partisipasi dari kalangan masyarakat sipil.

Kami menilai, sedari awal rencana revisi UU Polri dan UU TNI telah mengabaikan asas keterbukaan yang diharuskan oleh undang-undang. Tidak ada keterbukaan kepada masyarakat sebagai pihak yang terdampak dari kedua RUU tersebut, dan baru diketahui setelah DPR mengesahkan kedua RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI. 

Pelibatan partisipasi publik merupakan aspek penting dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Pada pasal 5 huruf g UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan ada tujuh asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan UU, salah satunya adalah Asas Keterbukaan. Pada bagian penjelasan, yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya (termasuk pemantauan dan peninjauannya), memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network