JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan empat orang lainnya termasuk tiga pengacara yang juga anggota Tim Hukum PDIP untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, untuk perkara suap yang diduga dilakukan oleh tersangka HM (Harun Masiku). Yang pertama, inisial K. Yang kedua, inisial SP. Yang ketiga, inisial YPW. Yang keempat, inisial DTI. Dan, yang terakhir, berinisial DB," tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (23/7/2024).
Tessa menjelaskan, pencegahan terhadap lima orang tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak Senin (22/7/2024).
"Untuk pencegahan (bepergian ke luar negeri) sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dalam hal ini, penyidik baru menentukan lima orang. Apakah nanti ada tambahan orang, itu kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.
Dia melanjutkan, hingga kini memang KPK belum mencegah Hasto Kristiyanto untuk tidak ke luar negeri. Menurut Tessa, penyidik memiliki cara, strategi, dan taktik tersendiri dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait