Majelis hakim menilai, Saeful terbukti secara bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (mantan terpidana) selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang juga kader PDIP saat itu Agustiani Tio Fridellina.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait