KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto dan 3 Anggota Tim Hukum PDIP

Sabir Laluhu
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan empat orang lainnya termasuk tiga pengacara yang juga anggota Tim Hukum PDIP untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, untuk perkara suap yang diduga dilakukan oleh tersangka HM (Harun Masiku). Yang pertama, inisial K. Yang kedua, inisial SP. Yang ketiga, inisial YPW. Yang keempat, inisial DTI. Dan, yang terakhir, berinisial DB," tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (23/7/2024).

Tessa menjelaskan, pencegahan terhadap lima orang tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak Senin (22/7/2024).

"Untuk pencegahan (bepergian ke luar negeri) sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dalam hal ini, penyidik baru menentukan lima orang. Apakah nanti ada tambahan orang, itu kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.

Dia melanjutkan, hingga kini memang KPK belum mencegah Hasto Kristiyanto untuk tidak ke luar negeri. Menurut Tessa, penyidik memiliki cara, strategi, dan taktik tersendiri dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku. 

"Apa dan siapa termasuk pencegahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jadi, kita tunggu ke depan prosesnya sama-sama," ungkapnya.

Tessa membeberkan, lima orang yang dicegah itu sebagian besarnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Selain itu, tutur Tessa, pencegahan terhadap lima orang itu menggunakan dasar surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku. Meski demikian, KPK membuka peluang pengusutan delik/dugaan menghalang-halangi penyidikan (obstraction of justice).

"Apakah pencekalan ini (pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang) dalam rangka memenuhi unsur perkara yang sedang ditangani maupun ada peluang untuk melihat upaya obstraction of justice, tentunya penyidik sendiri yang mengetahui," ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh iNewsTangsel.id, nama lengkap dan atribusi dari inisial lima orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi; tiga pengacara yang juga anggota Tim Hukum PDIP yaitu Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah; dan Dona Berisa selaku mantan istri mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.

Saeful Bahri tak lain adalah mantan terpidana perkara suap tersangka buron Harun Masiku. Pada 28 Mei 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Saeful Bahri dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Saeful terbukti secara bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (mantan terpidana) selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang juga kader PDIP saat itu Agustiani Tio Fridellina.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network