"Dengan total sebanyak 54.594 kasus dengan total kerugian sebesar Rp52.894.678.863," bunyi dokumen yang diperoleh iNewsTangsel.id.
Kedua, Tim PK-JKN sepakat untuk melakukan penanganan kecurangan yang dilakukan oleh tiga RS dengan tingkat kerugian keuangan terbesar pada Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Rinciannya yakni, RS “P” di Jawa Tengah dengan dugaan kecurangan sebesar Rp29,4 miliar atas 22.550 kasus, RS “B” di Sumatera Utara dengan dugaan kecurangan sebesar Rp4,2 miliar atas 1.620 kasus, dan RS “TS” di Sumatera Utara dengan dugaan kecurangan sebesar Rp1,5 miliar atas 841 kasus.
Ketiga, terdapat empat modus yang dilakukan dalam perbuatan kecurangan dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan atas layanan kesehatan tersebut. Satu, pemilik/direktur RS/faskes menggunakan data yang berasal dari kegiatan bakti sosial atau berkerjasama dengan aparat desa/jelurahan untuk mendapatkan data NIK dan BPJS Kesehatan masyarakat untuk membuat Surat Eligibilitas Pasien (SEP).
"Dia mengumpulkan dokumen pasien, ada KTP, KK, kartu BPJS (Kesehatan) melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Emang niatnya sudah mau ngumpulin KTP dan kartu BPJS (Kesehatan)," kata Pahala Nainggolan.
Dua, data yang di dalam rekam medis, resume medis, laboratorium, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan dibuat fiktif oleh tenaga kesehatan atau petugas yang telah ditunjuk oleh pemilik/direksi RS. Tiga, terhadap isian dokumen yang telah dibuat tersebut, kemudian petugas Casemix, Coding INA CBGs, dan petugas pengaju klaim hanya melanjutkan dalam proses pengajuan klaim tersebut meskipun mereka mengetahui bahwa klaim itu seluruhnya/sebagiannya fiktif. Empat, Ketua Tim Pencegahan Kecurangan pada tingkat RS/faskes tersebut ikut menandatangani sebagai salah satu syarat pengajuan klaim yang diajukan oleh direksi RS/faskes tersebut, ternyata mengetahui bahwa klaim tersebut fiktif.
Pahala Nainggolan menekankan, kecurangan yang dilakukan pihak RS “P” di Jawa Tengah, RS “TS” di Sumatera Utara, dan RS “B” di Sumatera Utara telah masuk dalam unsur dugaan perbuatan pidana yang telah mengakibatkan kerugian negara. Temuan itu pun telah dipaparkan kepada pimpinan KPK dan diputuskan untuk diusut di bidang penindakan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait