"Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Tahapannya sekarang dipindahin semuanya dokumen ke penindakan. Ya sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Pelakunya banyak, dari pemilik-pemiliknya sampai dirutnya, ada keluarganya, dokter-dokter. Nanti urusan siapa yang ambil apakah Kejaksaan yang lidik (melakukan penyelidikan) atau KPK, itu nanti diurus sama pimpinan KPK," tegas Pahala.
Mundiharno mengatakan, tak ada pegawai BPJS Kesehatan yang melakukan persekongkolan dengan pihak RS untuk kasus kecurangan yang terjadi di satu RS di Jawa Tengah dan dua RS di Sumatera Utara. Dia memastikan, dugaan kecurangan itu sebenarnya justru ditemukan oleh pegawai BPJS Kesehatan dengan melakukan audit dengan turun langsung ke pasien.
Mundiharno menggaransi, pihaknya telah melakukan pengawasan maupun audit untuk menangani kasus-kasus serupa. Bagi BPJS Kesehatan, pengawasan dan audit dilaksanakan untuk menjaga tata kelola layanan, risiko, dan kepatuhan di lingkungan BPJS Kesehatan sebagai pengelola program JKN. Jika ada pegawai yang terindikasi melakukan kecurangan, maka pasti akan dikenakan sanksi berat.
"Kalau ada indikasi itu, karena di beberapa kasus pihak yang dirugikan merasa seperti itu, kami turunkan tim kepatuhan (dan) turunkan tim untuk melakukan audit," ujar Mundiharno.
Hak Layanan Kesehatan Masyarakat
Pahala Nainggolan mengungkapkan, pencegahan dan penanganan kecurangan program JKN menjadi fokus KPK disertai dengan pelaksanaan monitoring dan piloting oleh Tim PK-JKN jelas karena hak layanan kesehatan bagi masyarakat haruslah dipenuhi dan terpenuhi serta dilaksanakan secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Praktik kecurangan seperti disebutkan di atas jelas telah merugikan masyarakat sebagai penerima layanan dan merugikan keuangan negara. KPK dan pihak terkait sebenarnya telah berupaya untuk menyelamatkan jumlah kerugian yang terjadi sebagaimana temuan Tim PK-JKN.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait