JAKARTA, iNewsTangsel.id-- Seorang ibu muda bernama Stevani Agustha menjadi korban mafia properti. Dirinya yang telah lunas membeli rumah mewah di kawasan Pacuan Kuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, belum juga mendapatkan sertifikat dan kunci rumah yang dibelinya.
Atas kejadian tersebut, dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan, LP/B/4386/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Dirut PT BIL
Dirinya pun melaporkan tindakan dugaan penipuan atau perbuatan curang berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 378 KUHP an atau pasal 372 dan atau pasal 3, 4, 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan uang dan atau pasal 8 huruf F Jo pasal 62 no.8 tahun 1909 tentang perlindungan konsumen.
Usai membuat laporan dirinya menceritakan kronologi pembelian rumah dari sebuah perusahaan properti.
.Dirinya membeli rumah melalui PT tersebut pada tahun 2016 dengan pembayaran bertahap senilai Rp4.950.000.000 (empat miliar sembilan puluh lima juta rupiah) ke rekening bank PT BIL.
“Setelah lunas hingga saat ini saya belum juga mendapat sertipikat rumah. Saya hanya mendapatkan dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Hal itu tidak lazim dalam jual beli rumah. Atas peristiwa ini saya merasa dirugikan. Makanya saya melaporkan ke Polda Metro Jaya. Saya sih berharap pihak kepolisian bisa menyelidiki dan menyidik kasus saya,” ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait