Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Sabir Laluhu
Achmad mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras semua pihak atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen menambahkan, pihaknya menjalankan tugas pokok dalam pemberantasan narkoba berpijak pada amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, dia menggaransi, pihaknya akan terus secara konsisten memberantas sindikat penyelundupan narkotika terutama di wilayah Aceh.

"Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, kita dapat melihat bersama-sama, di mana barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres jajaran kurun waktu tiga bulan terakhir. Di antaranya terdapat barang bukti sabu, yang merupakan barang bukti sitaan jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh," ujar Shobarmen.

Dia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Kakanwil DJBC Aceh, Kepala KPPBC TMP C Langsa, dan seluruh anggota jajaran Polda Aceh yang secara bersama-sama melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum. Shobarmen tetap berharap kerja sama ini terus berlanjut.

"Diharapkan agar terus melakukan kerja sama yang sinergi dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan," ucap Shobarmen.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network