Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen menambahkan, pihaknya menjalankan tugas pokok dalam pemberantasan narkoba berpijak pada amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, dia menggaransi, pihaknya akan terus secara konsisten memberantas sindikat penyelundupan narkotika terutama di wilayah Aceh.
"Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, kita dapat melihat bersama-sama, di mana barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres jajaran kurun waktu tiga bulan terakhir. Di antaranya terdapat barang bukti sabu, yang merupakan barang bukti sitaan jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh," ujar Shobarmen.
Dia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Kakanwil DJBC Aceh, Kepala KPPBC TMP C Langsa, dan seluruh anggota jajaran Polda Aceh yang secara bersama-sama melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum. Shobarmen tetap berharap kerja sama ini terus berlanjut.
"Diharapkan agar terus melakukan kerja sama yang sinergi dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan," ucap Shobarmen.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait