Perizinan Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB Akan Segera Ditetapkan Melalui Peraturan Presiden

Hasiholan
Izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit, sebagai upaya memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

PGI juga mempertanyakan bagaimana sikap para kepala daerah nantinya. Gomar mencontohkan beberapa kasus di mana pendirian rumah ibadah masih dipersulit.

Ia juga menyebutkan bahwa izin rumah ibadah sering kali dijadikan komoditas atau alat politik oleh pejabat daerah.

"Syarat untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah seharusnya hanya terkait dengan zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), termasuk AMDAL suara, dan kelayakan fungsi atau keamanan gedung," kata Gomar.

Sejalan dengan itu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyambut baik rencana penyederhanaan proses pembangunan rumah ibadah.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Agustinus Heri Wibowo, mengatakan bahwa rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah positif karena akan membuat birokrasi lebih efisien.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network