Perizinan Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB Akan Segera Ditetapkan Melalui Peraturan Presiden

Hasiholan
Izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit, sebagai upaya memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Namun, dia juga mengingatkan agar Kemenag memperhatikan pasal-pasal lain, selain mencoret rekomendasi FKUB.

"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi alat untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk kebutuhan tempat ibadah," pesan Romo Heri.

Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB akan benar-benar memudahkan pendirian rumah ibadah, karena hal ini masih bergantung pada sikap kepala daerah.

Romo Heri menekankan bahwa pejabat pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menerbitkan izin tersebut.

"Dengan demikian, diharapkan kepala daerah benar-benar menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi, sehingga semua umat beragama dapat beribadah dengan baik dan aman, termasuk memiliki tempat ibadah. Semoga izin dapat diperoleh dengan mudah," harapnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network