Sementara itu, penasihat hukum keluarga ahli waris Yayasan Wage Rudolf Soepratman, Ali Yusuf, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Anthony C. Hutabarat dan Ibu Augustiani merupakan penghormatan nyata kepada pahlawan nasional. "Apa yang mereka lakukan patut diapresiasi karena telah menyelamatkan generasi muda dari informasi yang menyesatkan tentang sosok Pahlawan Nasional," ujarnya.
Ali menegaskan, jika tidak ada tekad kuat dari mereka, sejarah dan riwayat hidup Pahlawan Nasional Wage Rudolf Soepratman mungkin masih kabur hingga sekarang. "Dengan kegigihan menjalankan amanah, mereka berhasil memperbaiki informasi yang salah dan melengkapi kekurangan dalam sejarah hidup Wage Rudolf Soepratman. Buku dan silsilah keluarga yang dibuat oleh Bapak Anthony C. Hutabarat merupakan warisan bagi generasi muda yang mencintai literasi sejarah pahlawannya," katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait