Dari kajian tersebut, ASDP mendapatkan nilai valuasi yang menjadi dasar dalam negosiasi dengan PT Jembatan Nusantara. Valuasi ini bukan hasil perhitungan internal, melainkan dari penilai independen yang melakukan perhitungan dan observasi secara independen. Harry juga menyebutkan bahwa nilai transaksi akuisisi sebesar Rp 1,27 triliun lebih rendah dari nilai valuasi yang ditetapkan sebesar Rp 1,34 triliun.
Tetap Optimalkan Pelayanan
Menanggapi kabar dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang saat ini sedang diselidiki KPK, Corporate Secretary PT ASDP Shelvy Arifin mengatakan pihaknya memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"(Kami) akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah," ungkapnya kepada redaksi INewsTangsel.id melalui pesan Whatsapp, Selasa (20/8).
"Kami meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa operasional akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Shelvy.
"Kami memastikan kepentingan umum serta pelayanan prima pada penyeberangan dan pelabuhan akan tetap terjaga." pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait