Sekuriti kampus yang berusaha melerai ikut kewalahan, sebab pihak yang membubarkan jumlahnya jauh lebih banyak. Akhirnya kelompok yang menggelar mimbar bebas pun terlihat menghindar guna meredakan situasi.
"Kita malam itu juga langsung buat laporan ke polisi," ucapnya
Laporan polisi itu tertera dengan nomor registrasi TBL/B/2031/IX/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya. Disebutkan dalam laporan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara, hingga saat ini pihak Unpam sendiri belum mau memberikan keterangan terkait insiden yang melibatkan kedua kelompok mahasiswa itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait