Ali juga berharap agar Pemkot Tangsel menerapkan tata kelola tender yang konsisten. Jika konsorsium tidak memiliki keahlian di bidang energi terbarukan, terutama dalam pengolahan sampah menjadi energi (WTE), mereka seharusnya tidak dipilih.
“Proyek PSEL di Kota Tangsel harus berjalan sesuai rencana, karena permasalahan pengolahan sampah di kota ini sudah mendesak dan membutuhkan solusi segera,” tambah Ali, yang juga doktor dari Universitas Indonesia di bidang pengelolaan sampah menjadi energi.
Keempat konsorsium yang tidak lolos diberikan kesempatan hingga 21 Agustus 2024 untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, dua konsorsium yang lolos akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang Selatan didasarkan pada Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan fasilitas berbasis teknologi ramah lingkungan. Tangerang Selatan termasuk dalam wilayah yang ditunjuk untuk mempercepat proyek ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 1.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait