Selain itu, penyelenggaraan Munaslub ini tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam AD/ART Kadin, yang mengharuskan persetujuan dari setengah jumlah Kadin Provinsi dan ALB. Dari total 124 ALB yang terdaftar dalam Munas terakhir, hanya 25 ALB yang hadir, sehingga Munaslub ini dinyatakan tidak sah.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, bahkan menyebut Munaslub ilegal ini sebagai "sabotase internal" yang merusak reputasi Kadin di mata publik dan pemerintah. "Ironis, mereka yang dulu mendukung Arsjad kini berusaha menenggelamkan kapal yang mereka bangun bersama," ujarnya.
Penolakan juga datang dari 21 Kadin Provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, dan Papua, yang secara terbuka menentang Munaslub tersebut. "Kami tidak ingin organisasi ini dimanfaatkan oleh segelintir pihak. Tindakan yang melanggar aturan hanya akan merusak integritas dan keharmonisan Kadin," tegas Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara.
Kisruh ini menjadi perhatian luas, terutama karena Kadin memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Arsjad Rasjid, yang terpilih secara aklamasi dalam Munas VIII pada 2021, menegaskan komitmennya untuk menjaga kesatuan Kadin dan memastikan organisasi tetap fokus pada tujuan utamanya: mendukung dunia usaha dan memperkuat ekonomi Indonesia.
Di tengah konflik ini, Arsjad juga mengajak seluruh anggota Kadin untuk tetap solid dan mengikuti aturan yang ada. "Kadin adalah rumah kita bersama. Saya mengajak semua pihak untuk kembali fokus pada tujuan utama, yaitu berkontribusi pada perekonomian bangsa," pungkas Arsjad.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait