Diskusi Publik Lembaga Anti Korupsi Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Honorarium Hakim Agung

Hasiholan
Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Indonesia Police Watch bersama sejumlah lembaga penggiat anti-korupsi di Jakarta

Ahli pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH, berpendapat bahwa keberadaan surat pernyataan tersebut batal demi hukum karena terkait dengan pengaturan dana yang bersumber dari uang negara dan harus mempunyai landasan hukum yang jelas. “KPK dapat proaktif memeriksa tanpa harus menunggu adanya laporan terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara itu, Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini dapat memperburuk Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. “Saya akan ikut mengawal apabila teman-teman IPW melaporkan kasus ini ke KPK,” ujarnya.

Petrus Selestinus, SH, Ketua TPDI, berpandangan bahwa dalam kasus ini terjadi pemberian gratifikasi secara berjenjang. Pertama, oleh penguasa (Presiden Joko Widodo) kepada hakim agung melalui PP No. 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Kedua, kepada pimpinan MA dan Panitera yang diduga memperebutkan uang sebesar Rp 97 miliar tersebut.

“Kasus ini sangat ironis. Dana yang bersifat insentif lebih tepat diberikan kepada hakim-hakim di daerah yang kondisinya kurang sejahtera,” ujar Petrus.

Kasus ini akan dilaporkan ke KPK setelah IPW dan beberapa LSM menyelesaikan rumusan hasil diskusi publik. Semua narasumber sepakat bahwa dugaan pemotongan dan penyalahgunaan dana HPP bagi para Hakim Agung senilai Rp 97 miliar telah terkonfirmasi sebagai tindak pidana korupsi. Rumusan diskusi publik ini akan diserahkan kepada KPK, KY, dan Komisi III DPR RI untuk kepentingan penindakan dan pengawasan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network