Dr. Erryl dalam paparannya mengatakan, Peratin harus sering mengadakan kegiatan-kegiatan seminar ataupun workshop serta forum diskusi yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
"Kita utamakan pencegahan, khususnya permasalahan korupsi. Saya berharap pelopornya harus dari PERATIN.” ujar Dr. Erryl.
Selanjutnya Dewan Pakar PERATIN Prof. Ir. Gunawan Wibisono, M.SC, Ph.D menyampaikan materi tentang Artificial Intelligence (AI) and ChatGPT. Ia menguraikan bahwa AI yang dilatih dalam pemrosesan bahasa alami dapat membantu seorang advokat menggunakan perangkat teknologi ini dalam merangkum dan mengekstrak informasi dari dokumen hukum, serta berkomunikasi dengan pengguna dalam bahasa yang mudah dimengerti.
“Namun untuk keputusan akhir dalam kasus hukum tetap harus ditangani langsung profesional hukum yang berkualifikasi. Karena AI belum bisa menggantikan penilaian manusia yang mendalam dan konteks spesifik dari suatu kasus," ungkap Prof. Gunawan.
Di kesempatan yang sama, Sekjen PERATIN Ir. Soegiharto, SH memaparkan tentang 'Advokat Harus Mempunyai Wawasan Tentang Teknologi Informasi'.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait